DSsaget
BerandaLayananCara KerjaDemografiBeritaFAQPrivasi
Masuk
Beranda / Kebijakan Privasi

Kebijakan Privasi DB SAGET

Disusun sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Pasal 21). Berlaku efektif 9 September 2026.

Daftar Isi

  1. Identitas Pengendali Data
  2. Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan
  3. Jenis Data yang Diproses
  4. Masa Penyimpanan
  5. Hak Anda sebagai Subjek Data
  6. Keamanan & Notifikasi Insiden
  7. Cara Pengaduan
Ringkasan: DB SAGET hanya menyimpan data yang Anda input dan hasil verifikasi. NIK Anda tidak pernah dibagikan ke aplikasi lain — aplikasi ekosistem hanya menerima hasil validasi (benar/salah).
1

Identitas Pengendali Data

Pengendali Data Pribadi adalah Pemerintah Kabupaten Malinau, diwakili oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pemilik data dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengelola sistem dan Wali Data Daerah. Pejabat Pelindungan Data (DPO) ditunjuk melalui SK Bupati.

2

Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan

Pemrosesan data dilakukan berdasarkan persetujuan eksplisit Anda (UU PDP Pasal 20) serta pelaksanaan kewenangan badan publik (UU Adminduk No. 24/2013). Tujuannya: memproses pengajuan layanan administrasi kependudukan secara digital.

3

Jenis Data yang Diproses

  • Data identitas: NIK (tersamar di antarmuka), nama, alamat, data KK
  • Data pengajuan layanan dan dokumen lampiran yang Anda unggah
  • Hasil verifikasi identitas ke SIAK (benar/salah) — bukan salinan data SIAK
  • Log aktivitas akses untuk keperluan audit
  • Data kesehatan/disabilitas — hanya jika Anda secara eksplisit mendaftarkannya melalui fitur Pendaftaran Penduduk Rentan, dengan persetujuan terpisah

DB SAGET tidak memproses data biometrik (sidik jari, iris, tanda tangan). Data kesehatan/disabilitas hanya diproses atas persetujuan eksplisit terpisah Anda saat mendaftar sebagai penduduk rentan, dan aksesnya dibatasi untuk petugas Dukcapil serta petugas RT/Desa/Kecamatan di wilayah tempat Anda terdaftar.

4

Masa Penyimpanan

Data pengajuan disimpan selama layanan aktif dan untuk keperluan histori kependudukan. Dokumen lampiran di-purge otomatis sesuai jadwal retensi. Audit log disimpan minimum 5 tahun sesuai UU PDP.

5

Hak Anda sebagai Subjek Data

  • Hak mengakses dan memperoleh salinan data Anda
  • Hak memperbaiki data yang tidak akurat
  • Hak menghapus data tertentu sesuai ketentuan
  • Hak menarik persetujuan pemrosesan

Permohonan hak subjek data direspons dalam 3×24 jam.

6

Keamanan & Notifikasi Insiden

Data dienkripsi saat disimpan (AES-256) dan saat dikirim (TLS 1.3). Apabila terjadi kebocoran data, Anda dan otoritas akan dinotifikasi dalam 72 jam sesuai UU PDP Pasal 46.

7

Cara Pengaduan

Pengaduan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui hotline pelindungan data Diskominfo Malinau atau datang langsung ke kantor Dukcapil Kabupaten Malinau. Hubungi DPO melalui kanal resmi yang tercantum di MPP Malinau Saget.

← Kembali ke Beranda
DSDB SAGET

Sistem Pelayanan Administrasi Kependudukan Digital — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil & Diskominfo Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

Layanan
Pencatatan SipilKartu KeluargaSurat KeteranganKatalog Lengkap
Informasi
Kebijakan PrivasiCara KerjaMasuk AkunPortal Petugas
© 2026 Pemerintah Kabupaten Malinau. DB SAGET adalah pintu layanan digital — penerbitan dokumen resmi tetap kewenangan Dukcapil.