Identitas Pengendali Data
Pengendali Data Pribadi adalah Pemerintah Kabupaten Malinau, diwakili oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai pemilik data dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai pengelola sistem dan Wali Data Daerah. Pejabat Pelindungan Data (DPO) ditunjuk melalui SK Bupati.
Dasar Hukum & Tujuan Pemrosesan
Pemrosesan data dilakukan berdasarkan persetujuan eksplisit Anda (UU PDP Pasal 20) serta pelaksanaan kewenangan badan publik (UU Adminduk No. 24/2013). Tujuannya: memproses pengajuan layanan administrasi kependudukan secara digital.
Jenis Data yang Diproses
- Data identitas: NIK (tersamar di antarmuka), nama, alamat, data KK
- Data pengajuan layanan dan dokumen lampiran yang Anda unggah
- Hasil verifikasi identitas ke SIAK (benar/salah) — bukan salinan data SIAK
- Log aktivitas akses untuk keperluan audit
- Data kesehatan/disabilitas — hanya jika Anda secara eksplisit mendaftarkannya melalui fitur Pendaftaran Penduduk Rentan, dengan persetujuan terpisah
DB SAGET tidak memproses data biometrik (sidik jari, iris, tanda tangan). Data kesehatan/disabilitas hanya diproses atas persetujuan eksplisit terpisah Anda saat mendaftar sebagai penduduk rentan, dan aksesnya dibatasi untuk petugas Dukcapil serta petugas RT/Desa/Kecamatan di wilayah tempat Anda terdaftar.
Masa Penyimpanan
Data pengajuan disimpan selama layanan aktif dan untuk keperluan histori kependudukan. Dokumen lampiran di-purge otomatis sesuai jadwal retensi. Audit log disimpan minimum 5 tahun sesuai UU PDP.
Hak Anda sebagai Subjek Data
- Hak mengakses dan memperoleh salinan data Anda
- Hak memperbaiki data yang tidak akurat
- Hak menghapus data tertentu sesuai ketentuan
- Hak menarik persetujuan pemrosesan
Permohonan hak subjek data direspons dalam 3×24 jam.
Keamanan & Notifikasi Insiden
Data dienkripsi saat disimpan (AES-256) dan saat dikirim (TLS 1.3). Apabila terjadi kebocoran data, Anda dan otoritas akan dinotifikasi dalam 72 jam sesuai UU PDP Pasal 46.
Cara Pengaduan
Pengaduan terkait data pribadi dapat disampaikan melalui hotline pelindungan data Diskominfo Malinau atau datang langsung ke kantor Dukcapil Kabupaten Malinau. Hubungi DPO melalui kanal resmi yang tercantum di MPP Malinau Saget.