Smart Government Malinau

Layanan kependudukan
dalam genggaman Anda

Urus dokumen kependudukan Malinau tanpa antre, langsung dari HP.

Hitungan menit

Surat keterangan terbit otomatis tanpa antre.

Patuh UU PDP

Data terenkripsi, audit log lengkap, sesuai UU 27/2022.

Terverifikasi SIAK

Identitas Anda divalidasi dengan database Dukcapil pusat.

Single source, transparan

Satu data untuk semua layanan, kontrol penuh di tangan Anda.

Layanan Kependudukan

Layanan online, satu pintu

Layanan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, & surat keterangan Kabupaten Malinau. Semua diajukan online dan diproses oleh petugas Dukcapil & Desa.

Lihat semua layanan →
Cara Kerja

Empat langkah, selesai dari rumah

Tanpa surat pengantar RT/Desa, tanpa bolak-balik kantor. Sesuai Perpres 96/2018.

1

Daftar & Verval

Login pakai NIK + nama ibu kandung. Sistem verifikasi langsung ke SIAK Dukcapil pusat.

±2 menit
2

Ajukan Layanan

Pilih layanan, isi formulir online, unggah dokumen pendukung dari HP.

±5 menit
3

Diverifikasi Petugas

Petugas Dukcapil/Desa memverifikasi pengajuan Anda. Notifikasi real-time jika perlu revisi.

Diproses
4

Dokumen Terbit

Unduh PDF ber-QR, atau ambil dokumen fisik di kantor terdekat. Sah secara hukum.

Selesai
Aman & Tepercaya

Data Anda dilindungi sesuai regulasi nasional

DB SAGET dibangun mengikuti standar keamanan informasi yang ketat. NIK Anda tidak pernah disebar atau dijual.

  • UU PDP No. 27/2022 — hak subjek data terpenuhi (akses, koreksi, hapus, tarik persetujuan)
  • Permendagri 102/2019 — pemanfaatan data SIAK lewat PKS resmi dengan Dukcapil pusat
  • Enkripsi AES-256 & TLS 1.3 — data terenkripsi at-rest dan in-transit
  • Audit log immutable — setiap akses dicatat dan disimpan minimum 5 tahun
  • Notifikasi kebocoran 72 jam — sesuai amanat UU PDP Pasal 46

Komitmen Pelindungan Data

Data Anda dibagikan ke aplikasi ekosistem SAGET hanya dengan persetujuan eksplisit Anda saat mendaftar program. Setiap program mencantumkan data apa yang dipakai, dan Anda dapat tarik diri kapan saja.

Baca Kebijakan Privasi
Mall Pelayanan Publik

DB SAGET adalah bagian dari MPP Malinau Saget

Program unggulan Bupati Malinau — ekosistem Smart Government yang terintegrasi untuk pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terpercaya. Diresmikan langsung oleh Kementerian PAN-RB sebagai salah satu MPP terdepan di Indonesia.

20Layanan kependudukan
15Kecamatan terjangkau
100%Patuh UU PDP
5+SIM terintegrasi
Transparansi Data

Demografi Kabupaten Malinau

Data kependudukan resmi berdasarkan Data Keluarga Berkelanjutan (DKB) Disdukcapil dan jumlah warga terdaftar aktif di sistem DB SAGET.

—Total Penduduk (DKB)
—Luas Wilayah
—Kepadatan Rata-rata
—Adopsi SAGET · — terdaftar
KecamatanJumlah PendudukLuas (km²)Kepadatan (jiwa/km²)Terdaftar SAGET
Memuat data…
Pertanyaan Umum

Yang sering ditanyakan

Belum menemukan jawaban? Kunjungi kantor Dukcapil terdekat atau chat petugas via SuperApps.

Apakah DB SAGET sah secara hukum?

Ya. DB SAGET dibangun mengikuti UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Permendagri 102/2019 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan. Penerbitan dokumen resmi tetap kewenangan Dukcapil Malinau.

Apakah saya perlu surat pengantar?

Tidak. Sesuai Perpres 96/2018, dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar berjenjang. Anda cukup langsung ajukan layanan di DB SAGET.

Bagaimana keamanan data saya?

Data Anda dienkripsi dengan AES-256 saat disimpan dan TLS 1.3 saat dikirim. Setiap akses dicatat di audit log. Data Anda hanya dibagikan ke aplikasi ekosistem SAGET dengan persetujuan eksplisit Anda saat mendaftar program — Anda dapat tarik diri kapan saja.

Apakah dokumen digital ber-QR sah?

Ya. Dokumen digital diterbitkan dengan tanda tangan digital tersertifikasi dan QR code yang dapat diverifikasi oleh siapa saja. Sah di mata hukum sesuai UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Untuk apa saja layanan SAGET digunakan?

Untuk seluruh urusan kependudukan: pindah domisili, pelaporan kelahiran/kematian, pencatatan perkawinan/perceraian, pembuatan/perubahan KK, serta penerbitan surat keterangan (domisili, SKTM, SK Usaha, surat pengantar umum).

Apakah perlu ke kantor Dukcapil sama sekali?

Sebagian besar layanan 100% online. Beberapa layanan tertentu masih memerlukan kehadiran fisik untuk verifikasi dokumen asli atau perekaman biometrik.

Siap mengurus dokumen tanpa antre?

Buat akun gratis dalam 2 menit. Semua layanan kependudukan dalam genggaman.