Hitungan menit
Surat keterangan terbit otomatis tanpa antre.
Patuh UU PDP
Data terenkripsi, audit log lengkap, sesuai UU 27/2022.
Terverifikasi SIAK
Identitas Anda divalidasi dengan database Dukcapil pusat.
Single source, transparan
Satu data untuk semua layanan, kontrol penuh di tangan Anda.
Layanan online, satu pintu
Layanan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, & surat keterangan Kabupaten Malinau. Semua diajukan online dan diproses oleh petugas Dukcapil & Desa.
Pencatatan Kelahiran WNI
Urus Kutipan Akta Kelahiran secara online. NIK anak otomatis terdaftar setelah verifikasi.
Pencatatan Kematian
Terbitkan Kutipan Akta Kematian anggota keluarga.
Pencatatan Perkawinan
Akta Perkawinan WNI/Orang Asing & perbarui KK.
Pengesahan Anak
Pengesahan anak, pembetulan akta, perubahan status WN.
KTP Elektronik
KTP-el baru di luar domisili, penggantian (hilang/rusak), pindah datang. Datang ke kantor hanya untuk perekaman biometrik.
Kartu Keluarga
KK baru, perubahan data, hilang/rusak, bayi RSUD.
Kartu Identitas Anak
KIA untuk anak WNI & Orang Asing, semua jenjang usia.
Lihat Katalog Lengkap
Semua layanan — filter per kategori.
Pindah Datang WNI (Antar Kab/Provinsi)
Ajukan kedatangan ke Malinau dengan SKPWNI dari daerah asal. Selesai dari HP tanpa bolak-balik ke kantor.
Datang WNI dari Luar Negeri
Pendaftaran kedatangan WNI dari luar NKRI.
Pindah Keluar Negeri (WNI)
Terbitkan Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN).
Pendaftaran Orang Asing (ITAS)
Pendaftaran OA datang dari luar NKRI dengan ITAS.
Surat Pengantar Umum
Pengganti surat pengantar RT/Desa untuk segala keperluan — SKCK, paspor, bank, sekolah. Tanda tangan digital + QR verifikasi.
SK Domisili
Surat keterangan domisili terbit dalam hitungan menit.
SK Tidak Mampu (SKTM)
Surat keterangan tidak mampu untuk keperluan bantuan.
SK Usaha
Surat keterangan usaha untuk pelaku UMKM Malinau.
Empat langkah, selesai dari rumah
Tanpa surat pengantar RT/Desa, tanpa bolak-balik kantor. Sesuai Perpres 96/2018.
Daftar & Verval
Login pakai NIK + nama ibu kandung. Sistem verifikasi langsung ke SIAK Dukcapil pusat.
±2 menitAjukan Layanan
Pilih layanan, isi formulir online, unggah dokumen pendukung dari HP.
±5 menitDiverifikasi Petugas
Petugas Dukcapil/Desa memverifikasi pengajuan Anda. Notifikasi real-time jika perlu revisi.
DiprosesDokumen Terbit
Unduh PDF ber-QR, atau ambil dokumen fisik di kantor terdekat. Sah secara hukum.
SelesaiData Anda dilindungi sesuai regulasi nasional
DB SAGET dibangun mengikuti standar keamanan informasi yang ketat. NIK Anda tidak pernah disebar atau dijual.
- UU PDP No. 27/2022 — hak subjek data terpenuhi (akses, koreksi, hapus, tarik persetujuan)
- Permendagri 102/2019 — pemanfaatan data SIAK lewat PKS resmi dengan Dukcapil pusat
- Enkripsi AES-256 & TLS 1.3 — data terenkripsi at-rest dan in-transit
- Audit log immutable — setiap akses dicatat dan disimpan minimum 5 tahun
- Notifikasi kebocoran 72 jam — sesuai amanat UU PDP Pasal 46
Komitmen Pelindungan Data
Data Anda dibagikan ke aplikasi ekosistem SAGET hanya dengan persetujuan eksplisit Anda saat mendaftar program. Setiap program mencantumkan data apa yang dipakai, dan Anda dapat tarik diri kapan saja.
Baca Kebijakan PrivasiDB SAGET adalah bagian dari MPP Malinau Saget
Program unggulan Bupati Malinau — ekosistem Smart Government yang terintegrasi untuk pelayanan publik yang cepat, transparan, dan terpercaya. Diresmikan langsung oleh Kementerian PAN-RB sebagai salah satu MPP terdepan di Indonesia.
Demografi Kabupaten Malinau
Data kependudukan resmi berdasarkan Data Keluarga Berkelanjutan (DKB) Disdukcapil dan jumlah warga terdaftar aktif di sistem DB SAGET.
| Kecamatan | Jumlah Penduduk | Luas (km²) | Kepadatan (jiwa/km²) | Terdaftar SAGET |
|---|---|---|---|---|
| Memuat data… | ||||
Yang sering ditanyakan
Belum menemukan jawaban? Kunjungi kantor Dukcapil terdekat atau chat petugas via SuperApps.
Apakah DB SAGET sah secara hukum?
Ya. DB SAGET dibangun mengikuti UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, dan Permendagri 102/2019 tentang Pemanfaatan Data Kependudukan. Penerbitan dokumen resmi tetap kewenangan Dukcapil Malinau.
Apakah saya perlu surat pengantar?
Tidak. Sesuai Perpres 96/2018, dokumen kependudukan tidak lagi memerlukan surat pengantar berjenjang. Anda cukup langsung ajukan layanan di DB SAGET.
Bagaimana keamanan data saya?
Data Anda dienkripsi dengan AES-256 saat disimpan dan TLS 1.3 saat dikirim. Setiap akses dicatat di audit log. Data Anda hanya dibagikan ke aplikasi ekosistem SAGET dengan persetujuan eksplisit Anda saat mendaftar program — Anda dapat tarik diri kapan saja.
Apakah dokumen digital ber-QR sah?
Ya. Dokumen digital diterbitkan dengan tanda tangan digital tersertifikasi dan QR code yang dapat diverifikasi oleh siapa saja. Sah di mata hukum sesuai UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk apa saja layanan SAGET digunakan?
Untuk seluruh urusan kependudukan: pindah domisili, pelaporan kelahiran/kematian, pencatatan perkawinan/perceraian, pembuatan/perubahan KK, serta penerbitan surat keterangan (domisili, SKTM, SK Usaha, surat pengantar umum).
Apakah perlu ke kantor Dukcapil sama sekali?
Sebagian besar layanan 100% online. Beberapa layanan tertentu masih memerlukan kehadiran fisik untuk verifikasi dokumen asli atau perekaman biometrik.
Siap mengurus dokumen tanpa antre?
Buat akun gratis dalam 2 menit. Semua layanan kependudukan dalam genggaman.
